Home » » reklamasi tambang

reklamasi tambang

sumber daya alam yang meliputi vegetasi, tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan salah satu modal dasar dalam pembangunan nasional, oleh karena itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat dan kepentingan pembangunan nasional dengan memperhatikan kelestariannya. salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam tersebut adalah kegiatan pertambangan bahan galian yang hingga saat ini merupakan salah saytu sektor penumbang devisa negara yang terbesar. akan tetapi kegiatan pertambangan apabila tidak dilaksanakan secara tepat dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang cukup besar antara lain berupa :
  • penurunan produktifitas tanah
  • terjadinya erosi dan sedimentasi
  • terjadinya gerakan tanah / longsoran
  • ganguan terhadap flora dan fauna
  • perubahan iklim mikro
  • permasalahan sosial
damapak negatif usaha pertambangan terhadap lingkungan tersebut perlu dikendalikan untuk mencegah kerusakan lingkungan diluar batas kewajaran
prinsif dasar kegiatan reklamasi  :
  • kegiatan reklamasi harus dianggap sebagai kesatuan yang utuh (holistic) dari kegiatan penamabangan
  • kegiatan reklamasi harus dilakukan sedini mungkin dan tidak harus menunggu proses penambangan secara keseluruhan selesai dilakukan
dasar hukum pengendalian dampak negatif pertambangan terdapat pada peraturan peundang-undangan sebagai berikut :
  • UU No.11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan
  • UU no.4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengolahan lingkungan hidup
  • UU no.24 tahun 1992 tentang penataan ruang
  • mijn politie reglement (MPR stbl 1930 n0.341)
  • peraturan pemerintah no.51 tahun 1993 tentang analisa mengenai dampak lingkungan
  • intruksi presiden RI no.1 tahun 1976 tentang singkronosasi pelaksanaan tugas bidang keagrariaan dengan bidang kehutanan , pertambangan transmigrasi dan pekerjaan umum
  • SKB mentri pertambangan dan energi dan mentri kehutanan no : 996 k/05/m.pe/1967 tentang pedoman pengaturan pelaksanaan UU no.429/k.pts.II/1939 pertambangn dan energi dalam kawasan hutan
  • SKB mentri pertambangan dan energi dan mentri kehutanan no : 1101.k/702/m.pe/1991 tentang pembentukan team koordinasi 36/kpts.II/1991 tentang pembentukan team koordinasi 36/kpts.II/1991
  • keputusan menteri pertambangan dan energi no. 0185.k/008/m.pe/1988 tentang pedoman teknis penyusunan penyajian informasi lingkungan, analisa damoak lingkungan untuk kegiatana dibidang pertambangan umum dan bidang pertambangan minyak dan gasbumi dan sumberdaya panas bumi
  • keputusan menteri pertambangan dan energi no. 1211.k/008/m/pe/1995 tentang pencegahan dan penganggulangan kerusakan dan pencemaran lingkungan pada kegiatan usaha pertambangan umum
dalam melakukan perencanaan reklamasi diperlukan perencanaan yang baik agar dalam pelaksanaannya dapat tercapai sasaran sesuai yang dikehendaki. dalam hal ini reklamasi harus disesuaikan dengan tata ruang. perencanaan reklamasi harus sudah disiapkan sebelum melakukan operasi penambangan dan merupakan program yang terpadu dalam kegiatan operasi penambangan hal-hal yang harus diperhatiakan di dalam perencanaan reklamasi adalah sebagai berikut :
  • mempersiapkan rencana reklamasi sebelum pelaksanaan penambangan
  • luas areal yang direklamasi sama dengan luas areal penmabnagan
  • memindah dan menenpatkan tanah pucuk pada tempat tertentu dan mengatur sedemikian rupa untuk keperluan revegetasi
  • mengembalikan/memperbaiki kandungan/kadar bahan beracun sampai tingkat yang aman sebeum dapat dibuang ke suatu tempat pembuangan
  • mengembaliakanlahan seperti keadaan semula dan sesuai dengan tujuan penggunanya
  • memperkecil erosi selama dan setelah proses reklamasi
  • memindahkan semua perlatan yang tidak dignakan lagi dalam aktifitas penambangan
  • permukaan yang padat harus digemburkan namun bila tidak memungkinkan agar ditanami dengan tanaman ponir yang akarnya mampu menenmbus tanah yang keras
  • setelah penambangan maka pada lahan bekas tambang yang diperuntukkan bagi vegetasi segera dilakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman yang sesuai dengan rencana rehabilitasi
  • mencegah masuknya hama dan gulma berbahaya
  • memantau dan mengelola areal reklamasi sesuai dengan kondisi yang diharapkan
pelaksanaan reklamasi harus segera dilakukan sesuai dengan rencana tahunan pengelolaan lingkungan (RTKL) yang telah disetujui dan harus sudah selesai pada waktu yang telah ditetapkan. dalam melaksanakan kegiatan reklamasi, perussahaan pertambangan bertanggung jawab sampaikondisi rona akhir yang telah disepakati tercapai.
setiap lokasi penambangan mempunyai kondisi tertentu yang mempengaruhi pelaksanaan reklamasi. pelaksanaan reklamasi umumnya merupakan gabungan dari pekerjaan teknik sipil dan teknik lingkungan. pekerjaan teknik sipil meliputi : pembuatan teras, saluran pembuangan akhr (SPA), bangunan pengendali lereng, check damn, penagkap oli bekas (oil cather) dan lain-lain sesuai dengan kondisi setempat
pekerjaan teknik lingkungan meliputi : pola tanam, sistem penanaman (monokultur, multiple croping) jenis tanaman yang disesuiakan dengan kondisi setempat, tanaman penutup (cover crop) dll.
pelaksanaan reklamasi lahan meliputi kegiatan sebagai berikut :
  • persiapan lahan yang berupa pengamanan lahan bekas tambang, pengaturan bentuk tambang (lanscaping) pengaturan/penempatan bahan tambang kadar rendah (low grade) yang belum dimanfaatkan
  • pengendalian erosi dan sedimentasi
  • pengelolaan tanah pucuk (top soil )
  • revegetasi (penanaman kembali) dan pemanfaatan lahan bekas tambang untuk tujun lain

0 comments:

Post a Comment

https://www.facebook.com/idminingjobs

http://akhmad-nafarin.blogspot.com/2012/03/kost-banjarmasin-mahasiswakeluarga.html

www.genborneo.com. Powered by Blogger.