Pada saat asik melakukan perjalanan dengan motor kesayangan tiba-tiba ada rajia ditengah jalan dan apabila kelengkapan atau surat menyurat tidak lengkap maka siap-siap ditilang oleh pak polisi. Jadi muncul pertanyaan berapa denda yang akan saya bayarkan saat melakukan sidang untuk mengambil motor kesayangan. Pembayaran denda tilang tergantung dari berbagai macam pelanggaran yang anda lakukan seperti yang sudah tertulis dalam undan-undang no 22 tahun 2009 jadi apabila oknum yang meminta bayaran lebih dari itu maka segera tolak dan bayarlah sesuai peraturan yang berlaku.berikut ini ada tabel pelanggaran roda dua beserta denda yang harus dibayarkan :
sebaiknya anda mengetahui denda pelangaaran ini dan mengingatnya atau lakukan pencatatan, jadi apabila suatu hari anda kena tilang oleh pak polisi maka anda sudah mempersiapkan berapa uang denda yang harus dibayarkan nantinya. biasanya kalau anda melakukan damai terhadap oknum langsng dijalan dikenakan biaya yang lebih tinggi atau lebih rendah, disarankan untuk jangan melakukannya karena denda yang anda bayarkan tidak masuk kepada dana pemerintah tapi malah masuk pada kantong pribadi dari oknum tersebut, jadi apabil ada tilang segeralah minta surat tilang dan ingat nama dan kenali wajah dari petugas yang sedang bekerja, ini mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan apabila terjadi masalah nantinya. setelah mendapatkan surat tilang ada yang motor tersebut dilakukan penahanan atau tidak tergantung dari pelanggaran yang anda lakukan misalnya untuk menyalakan lampu utama atau menggunakan HP saat berkendara biasanya motor tidak dilakkan penahanan tapi surat STNK yang dilakukan penahanan dan akan segera dikembalikan saat anda sudah melakukan pembayaran denda.
Jadilah pengendara yang baik agar anda terhindar dari segala pelanggaran dan tidak terken tilang, ini juga akan menjaga keselamatan anda selama berkendara dan menjaga keamanan baik untuk diri anda ataupun keamanan kenyamanan pengendara lain. segala aturan yang dibuat pasti memiliki kegunaannya sendiri bukan untuk menyusahkan para pengguna jalan tapi justru menjaga keamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan raya, jadi jaga selalu prilaku berkendara anda karena keluarga menanti dirumah.
Home »
pengetahuan umum
» daftar pelanggaran roda 2 beserta dendanya
daftar pelanggaran roda 2 beserta dendanya
Posted by akhmad nafarin
Posted on 8:15:00 AM
with No comments
0 comments:
Post a Comment