judul : peraturan kepolisian pertambangan 1930 No.341
penulis : direktorat pertambangan
keterangan : 116 halaman | pdf | buku ini terjemahan dari mijn politie reglement yang disadur kebahasa indonesia | didalamnya terdapat mengenai peraturan keselamatan kerja tambang | pekerjaan tambang | pekerjaan ekplorasi | tambang dalam | tambang terbuka | pengawasan tambang | larangan memasuki tambang | larangan menyalahgunakan tambang | larangan menggunakan rokok atau api secara gegabah | pengendalian gas berbahaya kepada penduduk | pengangkutan jalan rel diatas dan dibawah tanah | peraturan pekerjaan dibawah tanah | sumur tambang | keselamatan kerja di bawah tanah | pengangkutan orang dengan perlengkapan penggerak derek | pembersihan udara | peraturan umum mengenai penerangan tambang | penerangan dengan lampu karbit | lampu-lampu keselamatan | penimbunan bensin dan karbit | pembersihan dan lampu bensin dan lokomotif bensin | alat-alat peledak dan penembak | penimbunan dan pengeluaran bahan peledak | peraturan menganai peledakan (blasting) | peralatan pembantu mekanis | peta dan pengukuran | kecelakaan dan bahaya tambang | pekerjaan di permukaan tanah | pekerjaan tambang dibawah tanah | tindakan kesehatan | tindakan terhadap penyakit secara umum | ekplorasi dan pengeboran | peraturan khusus tentang ekplorasi dan penggalian minyak tanah dan gas tanah | peraturan khusus tambang batu muda (bruinkool) dan batu bara | kewajiban orang yg mengekplorasi, kepala teknik dan pegawai bawahnya.
0 comments:
Post a Comment